UU 7/1951 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)
UU No. 7 Tahun 1951 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86)
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan tambahan atas Undang-Undang Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie). Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan aturan yang ditetapkan berdasarkan ordonansi tersebut dengan UUD Sementara dan menjamin pelaksanaannya secara praktis. Perubahan ini disusun dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dicabut dengan: UU No. 3 Tahun 1965
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).