Undang-UndangBerlaku
UU 7/1949 tentang Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia
UU No. 7 Tahun 1949 tentang Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penunjukan pemangku sementara jabatan Presiden Republik Indonesia. UU ini dibuat karena perlu ada peraturan untuk keadaan ketika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).