Undang-UndangTidak berlaku

UU 7/1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung

UU No. 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. UU ini dibuat sementara karena pengaturan lengkap susunan badan kehakiman belum dapat dilakukan, dan mengatur Mahkamah Agung sebagai badan kehakiman tertinggi beserta pengawasannya terhadap badan kehakiman lain.

Dicabut dengan: UU No. 19 Tahun 1948

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
7
Tahun
1947
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp