UU 7/1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
UU No. 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Ringkasan
UU ini mengatur susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. UU ini dibuat sementara karena pengaturan lengkap susunan badan kehakiman belum dapat dilakukan, dan mengatur Mahkamah Agung sebagai badan kehakiman tertinggi beserta pengawasannya terhadap badan kehakiman lain.
Dicabut dengan: UU No. 19 Tahun 1948
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).