Undang-UndangBerlaku
UU 68/1957 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan
UU No. 68 Tahun 1957 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan. Perjanjian itu perlu disetujui dengan undang-undang, dengan dasar Pasal VI perjanjian tersebut serta Pasal 89 dan 120 UUD Sementara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).