UU 67/1958 tentang Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang
UU No. 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan batas-batas wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. Perubahan dilakukan karena saat pembentukan Kota Kecil Salatiga tahun 1950 batas wilayahnya dikembalikan ke batas Stadsgemeente Salatiga lama, sehingga sejumlah desa terbagi antara wilayah kota dan bagian lainnya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).