UU 65/1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
UU No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Ringkasan
UU ini mengatur pemberian tanda kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma. Tanda kehormatan ini berkaitan dengan penghargaan bagi anggota Angkatan Perang yang menunjukkan sifat kepahlawanan atau menyumbangkan jasa bakti melebihi panggilan kewajiban.
Dicabut dengan: UU No. 20 Tahun 2009
Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 1972
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).