UU 60/1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
UU No. 60 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 sebagaimana dinyatakan pada lampiran undang-undang ini. UU ini dibentuk dengan dasar Undang-Undang Dasar Sementara dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).