UU 6/2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin Di Provinsi Sumatera Selatan
UU No. 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin Di Provinsi Sumatera Selatan
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan ini dilatarbelakangi perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).