Undang-UndangBerlaku

UU 6/1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum

UU No. 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pencabutan UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Pencabutan didasarkan pada Pasal 37 UUD 1945 yang telah menetapkan prosedur perubahan undang-undang dasar oleh MPR, sementara UUD 1945 tidak memuat ketentuan tentang referendum.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
6
Tahun
1999
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp