Undang-UndangBerlaku
UU 6/1976 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara
UU No. 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia). Perjanjian itu ditandatangani pada 24 Februari 1976 oleh Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura dan Thailand sebagai hasil KTT ASEAN di Denpasar, Bali.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).