Undang-UndangBerlaku

UU 6/1972 tentang Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969

UU No. 6 Tahun 1972 tentang Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penetapan Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 dengan undang-undang. Penetapan ini memperhatikan surat Badan Pemeriksa Keuangan beserta Nota Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1968 dan Peralihan Triwulan I Tahun 1969.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
6
Tahun
1972
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp