UU 6/1971 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971
UU No. 6 Tahun 1971 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971
Ringkasan
UU ini mengatur tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan program Pemerintah, dan sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1971/1972.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).