UU 6/1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
UU No. 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur pernyataan tidak berlakunya berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Latarnya, dalam rangka pemurnian pelaksanaan UUD 1945, produk legislatif yang materinya bertentangan dengan UUD 1945 ditinjau kembali sesuai ketetapan MPRS dan dinyatakan tidak berlaku.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).