Undang-UndangTidak berlaku

UU 6/1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri

UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penanaman modal dalam negeri. Latar belakangnya, modal dipandang sangat penting bagi pembangunan ekonomi nasional, sehingga perlu pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri secara maksimal serta ketentuan perangsang bagi para penanam modal dalam negeri.

Dicabut dengan: UU No. 25 Tahun 2007

Diubah dengan: UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 12 Tahun 1970

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
6
Tahun
1968
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
15

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp