UU 6/1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
Ringkasan
UU ini mengatur penanaman modal dalam negeri. Latar belakangnya, modal dipandang sangat penting bagi pembangunan ekonomi nasional, sehingga perlu pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri secara maksimal serta ketentuan perangsang bagi para penanam modal dalam negeri.
Dicabut dengan: UU No. 25 Tahun 2007
Diubah dengan: UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 12 Tahun 1970
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).