UU 6/1961 tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pengiriman Berita Jara Jauh
UU No. 6 Tahun 1961 tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pengiriman Berita Jara Jauh
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas Perjanjian Internasional mengenai pengiriman berita jarak jauh (ITU) yang ditandatangani Indonesia di Jenewa pada 21 Desember 1959. Perjanjian itu berlaku sejak 1 Januari 1961 dan menggantikan perjanjian ITU Buenos Aires 1952 yang diratifikasi dengan UU Nomor 2 Tahun 1957.
Dicabut dengan: UU No. 10 Tahun 1969
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).