UU 6/1959 tentang Penyerahan Tugas-Tugas Pemerintah Pusat dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah
UU No. 6 Tahun 1959 tentang Penyerahan Tugas-Tugas Pemerintah Pusat dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah
Ringkasan
UU ini mengatur penyerahan tugas-tugas Pemerintah Pusat di bidang pemerintahan umum, perbantuan pegawai negeri, dan penyerahan keuangannya kepada Pemerintah Daerah. Pengaturan ini dibuat sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan dan pelaksanaan undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).