UU 6/1951 tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
UU No. 6 Tahun 1951 tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur gaji dan tunjangan kepada Ketua, serta tunjangan, biaya perjalanan dan penginapan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. UU ini mencabut UU No. 4 Tahun 1950 tentang penggantian kerugian anggota DPR Republik Indonesia Serikat.
Dicabut dengan: UU No. 10 Tahun 1953
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).