UU 6/1950 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
UU No. 6 Tahun 1950 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1950) sebagai undang-undang federal. DPR menyetujui isi undang-undang darurat tersebut dengan beberapa perubahan dan tambahan yang diajukan pemerintah dan DPR.
Dicabut dengan: UU No. 31 Tahun 1997
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).