UU 57/1957 tentang Penetapan Bagian IBW VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
UU No. 57 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Bagian IBW VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Penetapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan rinciannya dimuat dalam undang-undang ini beserta lampirannya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).