UU 56/1958 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)
UU No. 56 Tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Perubahan berkaitan dengan jumlah Jaksa Agung pada Mahkamah Agung yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat 3, yang dinilai sangat kurang untuk mengerjakan pekerjaan yang ada.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).