Undang-UndangBerlaku

UU 53/1957 tentang Penetapan Bagian IBW IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

UU No. 53 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penetapan Bagian IBW IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Penetapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan rinciannya dimuat dalam undang-undang ini beserta lampirannya.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
53
Tahun
1957
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp