UU 5/2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperation)
UU No. 5 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperation)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan. Persetujuan itu ditandatangani pada 19 Maret 2013 di Jakarta, dalam rangka meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan kedua negara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).