UU 5/1993 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
UU No. 5 Tahun 1993 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
Ringkasan
UU ini mengatur tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 1992. Hal ini dilakukan untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah pada tahun anggaran tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).