UU 5/1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur Kejaksaan Republik Indonesia. UU ini dibuat untuk lebih memantapkan kedudukan dan peranan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, dalam rangka meningkatkan pembaruan hukum nasional di negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dicabut dengan: UU No. 16 Tahun 2004
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).