Undang-UndangBerlaku
UU 5/1989 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987
UU No. 5 Tahun 1989 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987 dengan undang-undang. Dasarnya antara lain Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 UUD 1945, Indische Comptabiliteitswet, dan UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang APBN.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).