Undang-UndangBerlaku
UU 5/1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983
UU No. 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 yang ditetapkan dengan undang-undang. APBN ini merupakan tahun keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III dan mengikuti prioritas nasional dalam Pola Umum PELITA Ketiga.
Diubah dengan: UU No. 3 Tahun 1983
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).