UU 5/1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta
UU No. 5 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak yang terlepas dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, dan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta. Tujuannya agar perkara dapat diselesaikan secara cepat dan keterlambatan penyelesaian perkara dapat dihindari.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).