Undang-UndangTidak berlaku
UU 5/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok kehutanan. Latarnya, hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber kekayaan alam dengan manfaat serbaguna, yang sebagai unsur basis pertahanan nasional harus dilindungi dan dimanfaatkan secara lestari guna kesejahteraan rakyat.
Dicabut dengan: UU No. 41 Tahun 1999
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).