Undang-UndangBerlaku

UU 5/1966 tentang Persetujuan-Persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia dan Malaysia

UU No. 5 Tahun 1966 tentang Persetujuan-Persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia dan Malaysia

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur persetujuan atas Persetujuan untuk Menormalisasi Hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia tertanggal 11 Agustus 1966. Salinan persetujuan tersebut dilampirkan pada undang-undang ini dan dengan ini disetujui. Persetujuan itu dibuat untuk memulihkan hubungan kedua negara.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
5
Tahun
1966
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
7

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp