UU 5/1966 tentang Persetujuan-Persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia dan Malaysia
UU No. 5 Tahun 1966 tentang Persetujuan-Persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia dan Malaysia
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas Persetujuan untuk Menormalisasi Hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia tertanggal 11 Agustus 1966. Salinan persetujuan tersebut dilampirkan pada undang-undang ini dan dengan ini disetujui. Persetujuan itu dibuat untuk memulihkan hubungan kedua negara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).