UU 5/1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan
UU No. 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan mengubah UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. Wilayah Daerah Tingkat II Kapuas dipisahkan menjadi daerah baru yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, agar pemerintahan lebih lancar.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).