UU 5/1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang No. 6 Tahun1963 Tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 66) Menjadi Undang-Undang
UU No. 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang No. 6 Tahun1963 Tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 66) Menjadi Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi menjadi undang-undang. Latarnya, telekomunikasi perlu dikuasai dan diselenggarakan negara, dan peraturan lama tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknik.
Dicabut dengan: UU No. 3 Tahun 1989
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).