UU 5/1961 tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuannya
UU No. 5 Tahun 1961 tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuannya
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas Perjanjian Pos Sedunia dan persetujuan-persetujuan terkait yang ditandatangani Indonesia di Ottawa pada 3 Oktober 1957. Indonesia menandatanganinya sebagai anggota Union Postale Universelle, termasuk Convention Postale Universelle 1957 dan beberapa persetujuan tentang surat, pospaket dan poswesel.
Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 1969
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).