Undang-UndangTidak berlaku

UU 5/1961 tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuannya

UU No. 5 Tahun 1961 tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuannya

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur persetujuan atas Perjanjian Pos Sedunia dan persetujuan-persetujuan terkait yang ditandatangani Indonesia di Ottawa pada 3 Oktober 1957. Indonesia menandatanganinya sebagai anggota Union Postale Universelle, termasuk Convention Postale Universelle 1957 dan beberapa persetujuan tentang surat, pospaket dan poswesel.

Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 1969

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
5
Tahun
1961
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
7

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp