UU 5/1956 tentang Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia pada Persetujuan Timah Internasional 1953
UU No. 5 Tahun 1956 tentang Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia pada Persetujuan Timah Internasional 1953
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan penyertaan Pemerintah Republik Indonesia pada Persetujuan Timah Internasional 1953. Pemerintah menganggap penting menjadi peserta persetujuan tersebut, yang mulai berlakunya bergantung pada pengesahan resmi para negara peserta menurut undang-undang dasar masing-masing.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).