UU 5/1954 tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
UU No. 5 Tahun 1954 tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Ringkasan
UU ini mengatur keanggotaan Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan, yang didirikan pada Konferensi Moneter dan Keuangan PBB di Bretton Woods tahun 1944. Indonesia dipandang perlu menjadi anggota, dan resolusi kedua lembaga dilampirkan pada undang-undang ini.
Dicabut dengan: UU No. 1 Tahun 1966
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).