UU 5/1952 tentang Pembebasan Bea-Masuk untuk Barang-Barang Berupa Kiriman-Kiriman Hadiah yang Bertujuan Kesejahteraan Rohani Penduduk, Maksud Amal atau Kebudayaan
UU No. 5 Tahun 1952 tentang Pembebasan Bea-Masuk untuk Barang-Barang Berupa Kiriman-Kiriman Hadiah yang Bertujuan Kesejahteraan Rohani Penduduk, Maksud Amal atau Kebudayaan
Ringkasan
UU ini mengatur pembebasan bea masuk untuk barang berupa kiriman hadiah yang bertujuan kesejahteraan rohani penduduk atau bermaksud amal atau kebudayaan. Pembebasan itu dilakukan dengan mengubah ayat 2 Pasal 3 Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487).
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).