Undang-UndangBerlaku

UU 5/1951 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr. 26 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr. 48 Tahun 1950), Mengenai Pengesahan dan Pengakuan Hutang terhadap Kerajaan Belanda Sebagai Undang-Undang

UU No. 5 Tahun 1951 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr. 26 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr. 48 Tahun 1950), Mengenai Pengesahan dan Pengakuan Hutang terhadap Kerajaan Belanda Sebagai Undang-Undang

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1950 tentang pengesahan dan pengakuan hutang terhadap Kerajaan Belanda sebagai undang-undang. Penetapan dilakukan karena Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang darurat itu dan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isinya.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
5
Tahun
1951
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp