UU 5/1949 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949
UU No. 5 Tahun 1949 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan tarif pajak pendapatan, tambahan pokok pajak, dan tarif pajak upah untuk tahun 1949. Tarif disamakan dengan tarif tahun anggaran 1942, dan tambahan pokok pajak untuk Negeri dipungut dari ketetapan pajak kekayaan, pajak perseroan, serta pajak untung perang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).