Undang-UndangBerlaku
UU 5/1946 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1946/1947 dan Tambahan Pajak
UU No. 5 Tahun 1946 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1946/1947 dan Tambahan Pajak
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan tarif pajak pendapatan tahun 1946/1947 dan tambahan pajak. Beberapa tarif pajak pendapatan dan pajak upah disamakan dengan tahun anggaran 1945/1946, dan tambahan pokok pajak untuk negeri dipungut dari ketetapan pajak kekayaan, perseroan, serta untung perang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).