UU 48/1954 tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
UU No. 48 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953, berupa rincian anggaran bagian tersebut. UU ini dibentuk berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Diubah dengan: UU No. 14 Tahun 1957
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).