UU 45/2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
UU No. 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
Ringkasan
UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008. APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang sebagai wujud pengelolaan keuangan negara, dan rancangannya diajukan Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Diubah dengan: UU No. 16 Tahun 2008
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).