Undang-UndangBerlaku

UU 45/2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008

UU No. 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008. APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang sebagai wujud pengelolaan keuangan negara, dan rancangannya diajukan Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Diubah dengan: UU No. 16 Tahun 2008

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
45
Tahun
2007
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
35

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp