Undang-UndangBerlaku
UU 45/1957 tentang Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
UU No. 45 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954, berupa rincian anggaran bagian tersebut. UU ini dibentuk berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).