Undang-UndangBerlaku
UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Ringkasan
UU ini mengatur jaminan fidusia. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasar judul. Halaman mencatat putusan uji materi Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 atas Pasal 15.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 7
- Akta Notaris dan Kekuatan Pembuktiannya: Akta Otentik vs Akta di Bawah Tangan
- BPKB Ditahan Leasing Setelah Pelunasan: Hak Konsumen dan Langkahnya
- Gadai Barang: Hak Pemberi Gadai dan Pemegang Gadai
- Kendaraan Ditarik Leasing: Hak Debitur, Fidusia, dan Putusan MK
- KPR Macet dan Jaminan Fidusia: Apa Hak Debitur dan Kreditur
- Lelang Agunan Bank: Hak Debitur, Nilai Limit, dan Sisa Utang
- Sewa Peralatan dan Leasing untuk Usaha: Jenis, Jaminan, dan Pengakhiran
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.