Undang-UndangBerlaku

UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Ringkasan

UU ini mengatur jaminan fidusia. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasar judul. Halaman mencatat putusan uji materi Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 atas Pasal 15.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
42
Tahun
1999
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 30 September 1999
Diundangkan
30 September 1999
Mulai berlaku
30 September 1999
Sumber
LN. 1999/ No. 168, TLN NO. 3889, LL SETNEG : 13 HLM
Bidang
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG, HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 7

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp