UU 41/1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang
UU No. 41 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang
Ringkasan
UU ini mengatur penyesuaian peraturan tentang kepenjaraan tentara dalam Staatsblad 1934 Nomor 169 dan 170 dengan keadaan sekarang. Penyesuaian dilakukan segera karena peraturan kepenjaraan tentara yang baru belum dibentuk. Peraturan itu disesuaikan lebih dahulu sebagai langkah sementara.
Dicabut dengan: UU No. 5 Tahun 1950
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).