UU 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Ringkasan
UU ini mengatur tabungan perumahan rakyat. UU ini dibentuk karena negara menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau, sementara dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan belum tersedia sehingga negara perlu menyelenggarakan sistem tabungan perumahan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Menjadi dasar hukum bagi (2)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).