UU 4/2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
UU No. 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Ringkasan
UU ini mengubah UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Perubahan dilatarbelakangi kebutuhan agar pemilihan umum lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya, dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang independen dan non-partisan, sedangkan ketentuan penyelenggara dalam UU semula dinilai tidak sesuai dengan ketetapan MPR.
Dicabut dengan: UU No. 12 Tahun 2003
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).