Undang-UndangTidak berlaku
UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat
UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penyandang cacat, yang dalam UU ini dipandang sebagai bagian masyarakat Indonesia dengan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama. UU ini memberi landasan hukum bagi upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Dicabut dengan: UU No. 8 Tahun 2016
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).