UU 4/1995 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95
UU No. 4 Tahun 1995 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95
Ringkasan
UU ini mengatur tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan melalui perkiraan tambahan dan perubahan yang diatur dengan undang-undang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).