UU 4/1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
UU No. 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. Pembentukan ini dilatarbelakangi perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala, khususnya Kota Administratif Palu, serta tuntutan aspirasi masyarakat, agar penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dapat ditingkatkan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).