UU 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ringkasan
UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang ini dibentuk dengan latar bahwa lingkungan hidup Indonesia adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan ruang kehidupan bangsa, sehingga pendayagunaan sumber daya alam untuk kesejahteraan umum perlu diatur.
Dicabut dengan: UU No. 23 Tahun 1997
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).